logo-pmjnews.com

News

Rabu, 13 Januari 2021 08:02 WIB

Langgar Prokes, Dua Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Ditutup

Editor: Ferro Maulana

Penutupan dua tempat hiburan malam di Bekasi karena melanggar protokol kesehatan. (Foto: PMJ News)
Penutupan dua tempat hiburan malam di Bekasi karena melanggar protokol kesehatan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan di ruko Kartika Keraoke dan Club Cikarang Barat akhirnya ditutup oleh Polres Metro Bekasi.

Penutupan tempat hiburan itu berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Bekasi. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.

Hendra mengatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan diterapkannya PSBB dan PPKN di wilayah Kabupaten Bekasi.

Penutupan 2 tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi. (Foto: PMJ News)
Penutupan 2 tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi. (Foto: PMJ News)

Lanjut Hendra, tempat hiburan malam sangat berpotensi membuat kerumunan masyarakat sehingga mengabaikan protokol kesehatan.

"Kami juga akan melaksanakan dan memantau giat serupa di semua tempat di Kabupaten Bekasi," terang Hendra saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

"Kita akan melakukan preventif strike sehingga jangan sampai terjadi dulu kerumunan baru kita tindak," ujar Hendra menambahkan.

"Kita tidak akan tebang pilih. Maka dari itu akan kita inventarisir apabila ada potensi yang sama dengan kejadian sebelumnya," sambungnya.

Sekedar informasi, dalam penindakan tempat hiburan yang melanggar prokes, Kapolrestro Bekasi juga ditemani oleh Bupati Kabupaten Bekasi H Eka Supria Atmaja; Dandim 0509 Kabupaten Bekasi Letkol Kav Topan Tri Anggoro, Kasat Resnarkoba Kompol Dr H Budi Setiadi; Kapolsek Cikarang Barat Kompol Akta Wijaya; dan jajaran TNI-Polri lainnya. 

BERITA TERKAIT