logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Senin, 19 April 2021 13:05 WIB

Empat Pelaku Pengganjal Mesin ATM di Bekasi Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Polisi sedang memeriksa TKP kasus ganjal ATM. (Foto: PMJ News)
Polisi sedang memeriksa TKP kasus ganjal ATM. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Empat pelaku ganjal mesin ATM dari sindikat pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat akhirnya diringkus oleh anggota Polres Metro Bekasi.

Adapun empat pelaku yang dibekuk polisi antara lain Abdul Karim Muzhakir bin Rosidin (AKM); Said bin Dahlan (S); Herudin bin H Kalawani (H); dan Nasan Sanjaya bin Tamat (NS).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan sindikat ini telah menyasar empat mesin ATM. Antara lain, mesin ATM Bank Mandiri depan Alfa Mart Jalan Raya Bahkilong No77 dan mesin ATM Bank Mandiri di pom bensin Kampung Sempu Cikarang Utara.

Lokasi ATM yang dibobol. (Foto: PMJ News)
Lokasi ATM yang dibobol. (Foto: PMJ News)

Selanjutnya, mesin ATM Bank Mandiri di pom bensin Sukamantri Cikarang Utara; dan mesin ATM Bank Mandiri di pom bensin pintu tol Cibitung.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara sebagai nasabah untuk melakukan penarikan tunai di mesin ATM Mandiri. Dan pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengganjalnya menggunakan tang atau obeng pada saat mesin ATM sedang proses pengeluaran uang tersebut,” terang Hendra saat dikonfirmasi di Mapolrestro Bekasi, Senin (19/4/2021).

Barang bukti berupa uang hasil kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti berupa uang hasil kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Dan, setelah diganjal dengan menggunakan tang atau obeng tersebut di bagian tempat keluarnya uang dan pelaku mengambil uang tersebut dengan menggunakan tegek (bahasa pelaku),” sambungnya.

Hendra melanjutkan, angotanya telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti, 2 buah tegek, 2 buah tang, 2 buah obeng, 1 buah kawat, 1 buah gunting, uang tunai sebesar Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), dan 1 unit mobil Avanza warna putih nopol B-2474-FFF.

“Keempat tersangka akan terancam dengan Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT