logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 28 Januari 2021 15:55 WIB

Resahkan Warga, 3 Residivis Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polda Metro Jaya

Editor: Fitriawan Ginting

Tiga orang pelaku ganjal ATM. (Foto : PMJ/Fjr).
Tiga orang pelaku ganjal ATM. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ NEWS - Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka kasus ganjal ATM. Total pelaku yang dilakukan penahanan berjumlah tiga orang.

"Dalam kasus ganjal ATM ini, kami berhasil mengamankan total 3 orang tersangka. Masing-masing berinisial WI (33), JS (24), dan IN (35)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

Ketiga tersangka kasus ganjal ATM ini ditangkap ketika sedang melakukan aksi di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polda Metro merilis para pelaku ganjal ATM. (Foto : PMJ/Fjr).
Polda Metro merilis para pelaku ganjal ATM. (Foto : PMJ/Fjr).

Dari hasil penyelidikan sementara, tiga orang tersangka yang berhasil ditahan tersebut merupakan residivis. Dimana sudah keluar penjara selama 2 kali dengan kasus serupa pada 2018 lalu, dan kembali melanjutkan aksinya dari 2019 hingga sekarang.

Lebih lanjut Kombes Yusri menjelaskan, bahwa kasus ini murni kesalahan dari tersangka dan tidak ada sangkut paut pihak Bank. Tersangka akan dikenai hukuman sesuai pasal terkait.

"Tidak ada kesalahan bank atau ATM, karena memang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus ini, ketiganya akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," tutupnya.

BERITA TERKAIT