Senin, 9 Agustus 2021 09:22 WIB
Penjelasan KPK Soal Nama Harun Masiku Tak Masuk Situs Interpol
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan terkait identitas Harun Masiku yang tidak tercantum dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol, meski red notice telah diterbitkan. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan pencantuman identitas buronan merupakan permintaan dari suatu negara.
"Kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia. Tapi, permintaan dari negara Indonesia sendiri tidak dicantumkan, tetapi tetap bisa diakses seluruh anggota Interpol yang terkait," kata Ali dalam keterangannya seperti yang dikutip, Senin (9/8/2021)
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI tahun 2019-2024.
Meski nama Harun tidak tercantum dalam situs resmi Interpol, Ali menegaskan pihaknya tetap berupaya dalam mencari keberadaannya. Lantaran, seluruh anggota Interpol dapat mengecek datanya melalui sistem jaringan Interpol internasional.
"Perlu kami sampaikan kembali, walaupun data red notice tadi tidak dipublikasikan, namun tetap dapat diakses oleh anggota Interpol dan penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol," lanjutnya.
"Jadi walaupun tidak terpublikasi, upaya pencarian buronan tersebut tidak berkurang," terangnya.
Diketahui, dalam situs https://www.interpol.int/en terdapat lima orang buronan asal Indonesia yang tercantum, namun didalamnya tidak ditemukan buronan dengan nama Harun Masiku.
Dalam hal ini, kelima buron tersebut antara lain Richard Jude Daschbach (84 tahun) Udin Jawi (54 tahun), dan Sofyan Iskandar Nugroho (53 tahun). Kemudian, Djatmiko Febri Irwansyah (39 tahun) serta Abdul Gani (49 tahun).