Jumat, 6 Agustus 2021 20:45 WIB
Modus Pencurian Uang Dalam Truk di SPBU Cengkareng Terbongkar
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menerangkan modus pengungkapan kasus pencurian yang gasak Rp 20 juta dari truk saat sopir melakukan pengisian bensin di sebuah SPBU di Jalan Lingkar Luar Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu (28/7/2021).
Kasus rekaman CCTV pencurian tersebut sempat viral dalam media sosial.
Pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (36) yang merupakan warga Pedongkelan Depan Rt 002/015 Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
"Modusnya pelaku mencari sopir yang lengah saat kendaraan akan melakukan pengisian bahan bakar di sebuah SPBU," terang Kompol Joko Dwi Harsono dalam siaran persnya, melalui live streaming di akun Instagram @polres_jakbar, Jumat (6/8/2021).
Joko melanjutkan, saat sopir lengah kemudian pelaku melancarkan aksinya melalui pintu samping bagian kiri. Selanjutnya, pelaku mengambil barang, baik itu berupa handphone maupun uang tunai yang diketahui sebesar Rp20 juta yang rencananya uang tersebut akan disetorkan oleh bos korban.
"Pelaku beraksi 2 orang, satu orang pelaku selaku pilot berinisial SS telah berhasil kami amankan sementara rekan lainnya selaku eksekutor berinisial JO alias Ayung dalam pencarian petugas, " tutur Joko.
Sementara itu, di bawah pimpinan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Iptu Rizky Ari Budianto berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (36).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. Lalu, kendaraan motor roda dua jenis Honda Beat juga turut disita.
Dari keterangan pelaku SS (36) selaku pilot dalam aksi kejahatan tersebut menjelaskan dari pengakuannya baru satu kali dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, saat pelaku SS (36) bersama rekan lainnya sedang di pinggir jalan, lalu rekan pelaku berinisial Jo als Ayung selaku eksekutor melihat kendaraan jenis box melintas hendak mengisi bahan bakar dan melihat ada hp dan dompet berisi uang di bagian depan mobil.
"Karena tergiur kemudian pelaku melancarkan aksinya dan dari pengakuan tersangka hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari," tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.