test

Hukrim

Jumat, 6 Agustus 2021 14:35 WIB

Tebar Janji Jadi PNS di RS, Pelaku Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah

Editor: Ferro Maulana

Kasus penipuan atau pemalsuan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Kepolisian meringkus oknum perawat di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kuriawan Hartono menjelaskan pelaku yang berinisial P alias S ini meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming mampu memasukkan namanya menjadi PNS di rumah sakit.

Lebih jauh Kuriawan menuturkan, P diringkus oleh tim gabungan Polres Pulang Pisau, Polres Kapuas, dan Polsek Kahayan Hilir di Jalan Barito, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Senin (2/8/2021).

Modus penipuan yang dilakukan P yaitu meminta sejumlah uang kepada korban yang ingin menjadi PNS di sebuah rumah sakit. Hal tersebut dilakukan di bulan Mei sampai dengan Juni 2021.

Kemudian, salah seorang korban berinisial MI yang merasa ditipu melaporkan perbuatan P ke polisi.

Adapun, kronologi penipuan tersebut, lanjut Kapolres, berawal saat pelapor berjualan pentol bakso kiloan di Pasar Sari Mulya di Jalan Mawar Kuala Kapuas. Ia berkenalan dengan pelaku yang mengaku berinisial S alias P.

"Pelaku kemudian meminta nomor HP pelapor yang memang jadi pelanggan pembeli pentol bakso kiloan kepada pelapor,” terang Kuriawan.  

“Pada saat itu pelaku ada chat via WA ke pelapor untuk menawarkan pekerjaan dan menanyakan lulusan sekolah apa kepada pelapor dan saat itu dijawab pelapor lulusan Akper Kapuas," tuturnya.

Selanjutnya, pelaku menawarkan pelapor menjadi CPNS di RS Muhammadiyah Palangka Raya, dengan syarat mengirimkan sejumlah uang untuk keperluan persyaratan CPNS.

Pelaku menuturkan, ada orang dalam yang dapat memasukkan pelapor ke RS Muhammadiyah Palangka Raya.

Ketika itu, pelapor berkonsultasi dengan keluarga dan memutuskan untuk mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan nilai total Rp28 juta melalui Agen BRILink di Kota Pulang Pisau. 

"Total pelapor mentransfer sejumlah kurang lebih Rp28 juta selama bulan Mei sampai Juni 2021 ke rekening tujuan pelaku," sambungnya.

Usai terduga ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Nokia 150 warna Hitam, dan satu unit handphone Xiaomi redmi 8, serta tiga lembar bukti transfer melalui agen BRILink dan ATM di Pulang Pisau.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP soal penipuan. Saat ini, kasus pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Kahayan Hilir.

BERITA TERKAIT