test

News

Senin, 24 Agustus 2020 18:15 WIB

Asyik, PNS Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu Sebulan

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah akan memberikan uang pulsa kepada para PNS (Foto: PMJ/Dok Kominfo)

PMJ - Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan tunjangan uang pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Kementerian atau Lembaga.

Tambahan uang pulsa tersebut dimaksudkan untuk menunjang para PNS yang melakukan Work From Home (WFH) hingga Flexible Working Space (FWS).

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menyebut kebijakan pemberian uang pulsa ini akan dimulai awal tahun 2021. Namun tunjangan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer dan pegawai outsourcing di pemerintahan.

"Ya, (uang pulsa) berlaku untuk semua Kementerian/Lembaga," ujar Askolani dalam pesan singkatnya, Minggu (23/8/2020).

Menurut dia, anggaran jatah pulsa untuk PNS masuk ke dalam anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga. Hal ini sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Dengan menggunakan anggaran di masing-masing Kementerian/Lembaga," ucapnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT