Jumat, 6 Agustus 2021 09:20 WIB
Pamer Aurat di Jalanan, Dinar Candy Tersangka UU Pornografi dan Wajib Lapor
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Aksi Dinar Candy yang melakukan protes perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini two pieces berwarna merah berujung pada penetapan tersangka. Perempuan yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.
"Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 milyar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
Azis melanjutkan, pihaknya sampai dengan saat ini masih melakukan penyelidikan terkait motif dari Dinar Candy melakukan aksi tersebut. Lantaran, apa yang dilakukan melanggar norma budaya dan agama.
"Sedang kita dalami, yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan in tidak mengindahkan norma budaya dan agama," lanjutnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan pihak kepolisian. Ia hanya diharuskan untuk wajib lapor setiap minggunya.
"Pasti untuk wajib lapor," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Dinar Candy mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy. Dalam video tersebut, Dinar hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar dalam papan tersebut.