Kamis, 5 Agustus 2021 12:05 WIB
Aksi Bikini Dinar Candy Berlanjut ke Hukum, Terancam UU Pornografi dan ITE
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Aksi tak terpuji yang dilakukan artis yang juga seorang DJ, Dinar Candy berlanjut ke masalah hukum. Dia nekat tampil berbikini di pinggir jalan, merekamnya lalu memposting aksi tersebut ke media sosial.
Usai video tersebut viral, Polda Metro Jaya langsung mengamankan artis yang kerap tampil vulgar itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, DC (Dinar Candy) diamankan pada Rabu (4/8/2021) malam.
"Dia baru pulang dari rumah temennya karena kan kediamannya di daerah Tangerang Selatan. Memang kemudian, tim bergerak mengetahui kalau yang bersangkutan ada di daerah Fatmawati pada saat keluar dari rumah temannya, kemudian itulah kita amankan dan bawa ke Polres Jakarta Selatan," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Dinar Candy, termasuk dengan memeriksa saksi lainnya.
"Nanti akan kita sampaikan karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sekarang ini. Jadi apa motifnya, seperti apa dia nanti akan kita sampaikan kalau sudah semua selesai dilakukan pemeriksaan. Nanti akan kita sampaikan lagi ke teman-teman termasuk motifnya seperti apa," lanjutnya.
Kemudian, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 tersebut juga menjelaskan Dinar Candy dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE terkait dengan tindakannya tersebut.
"Kalau memang nanti memenuhi unsur-unsur persangkaan di Undang-Undang ITE dan juga pornografi, nanti akan naik ke penyidikan," tandas Yusri.
Sebagai informasi, sebelumnya Dinar Candy mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy. Dalam video tersebut, Dinar hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar dalam papan tersebut.