Kamis, 5 Agustus 2021 20:30 WIB
Buntut Protes PPKM Pakai Bikini, Polisi Tetapkan Dinar Candy Jadi Tersangka
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus penolakan PPKM yang dilakukan Dinar Candy dengan mengenakan bikini two pieces berwarna merah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah seusai melakukan gelar perkara.
"Setelah melalui tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi, kita tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan," kata Azis kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
"Dengan tingkat penyidikan dan barang bukti yang ada, kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," lanjutnya.
Azis melanjutkan, pihaknya tidak hanya memeriksa saksi dari Dinar Candy. Tetapi juga memeriksa saksi lain yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.
"Termasuk dengan saksi ahli dari kesusilaan, budaya dan lain sebagainya," terang Azis.
Atas tindakannya tersebut, Dinar Candy dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy. Dalam video tersebut, Dinar hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar dalam papan yang dibawanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Dinar Candy memerintahkan sang adik yang juga sebagai asistennya untuk merekam peristiwa tersebut.