test

Hukrim

Kamis, 5 Agustus 2021 17:05 WIB

Pemukulan Mahasiswa di Sentra Vaksinasi, Satpam GBK Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kasus Pemukulan. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

PMJ NEWS -  Seorang satpam yang bertugas di area Gelora Bung Karno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap mahasiswa di salah satu sentra vaksinasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menjelaskan, tersangka mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat terhitung sejak hari ini, Kamis (5/8/2021).

"Ia telah ditahan terhitung mulai hari ini, dengan otomatis jadi tersangka juga," ujar Wisnu saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana. (Foto: Dok Net)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana. (Foto: Dok Net)

Wisnu menyebut, dari tiga orang satpam yang diperiksa, pihaknya hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka pemukulan mahasiswa bernama Zaelani (26) tersebut. Lantaran, tersangka mengakui sendiri perbuatannya.

"Dia mengakui bahwa yang melakukan pemukulan adalah dirinya, sementara satpam yang lain hanya sebagai saksi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Wisnu mengungkap ada kemungkinan rencana mediasi baik antara tersangka dan korban. Kendati mediasi terlaksana, ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, sementara untuk proses mediasi diserahkan kepada kedua belah pihak.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Zaelani mendatangi Gelora Bung Karno yang menjadi sentra vaksinasi Covid-19 untuk menanyakan perihal sertifikat vaksin, usai dirinya menelepon hotline 119.

Saat mendatangi Pos V pada Jumat (30/7/2021) lalu, petugas keamanan yang berjaga mengarahkannya ke Pos II, namun ternyata titik tersebut diperuntukkan bagi ojek online. Ia akhirnya kembali lagi ke Pos V untuk protes dan berujung pemukulan korban oleh petugas keamanan hingga babak belur.

BERITA TERKAIT