test

Regional

Selasa, 29 Juni 2021 14:20 WIB

Transaksi 2 PSK Lewat WA, Mucikari Ini Ditangkap Polisi di Kamar Hotel

Editor: Ferro Maulana

Kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Kepolisian meringkus seorang pria berinisial JR (41) yang berprofesi seebagai mucikari yang menjual jasa seks dua wanita di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan penangkapan tersebut.

“Dia (pelaku) bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp," ungkap Kompol Rengga kepada wartawan.

Menurutnya, awalnya polisi mendapat nomor WhatsApp JR. Kemudian, anggota menyamar dengan menghubungi JR sekaligus memesan layanan jasa seks.

Harga layanan yang disanggupi yaitu Rp1,5 juta untuk satu wanita atau Rp3 juta untuk kedua jasa PSK tersebut.

"Setelah sepakat dengan harga layanan, JR menyanggupi serta mengatakan ada wanita berusia 24 dan 29 tahun yang akan datang ke kamar hotel pemesan," tutur Kompol Rengga.

Tak lama berselang, JR bersama dua wanita datang ke tempat yang disepakati. Begitu mereka muncul, JR ditangkap polisi bersama dengan barang bukti.

"Pelaku ini akan dijerat Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman pidananya berupa penjara enam tahun," tandas Kasat Reskrim.

Menurutnya, prostitusi atau penawaran dan pemberian layanan seks tergolong dalam perdagangan orang.

Dari JR ini juga polisi mendapat pengakuan bahwa JR mengutip biaya jasa sebagai penghubung sebesar Rp200 ribu dari setiap wanita, atau Rp400 ribu dari kedua wanita itu.

BERITA TERKAIT