Kamis, 5 Agustus 2021 13:20 WIB
Tarung Bebas Ilegal Marak, Polisi Buru Panitia dan Admin Akun Penyelenggara
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan terus memburu panitia serta admin akun media sosial (medsos) yang menyiarkan ajakan tarung bebas (street fight) ilegal di Makassar.
Polisi juga telah meringkus delapan orang terduga pelaku berkenaan aktivitas duel tarung bebas memakai tangan kosong tanpa alat pengamanan yang viral di medsos.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathurahman mengungkapkan, kegiatan tarung bebas ini pada awalnya dipromosikan melalui medsos. Akun itu menawarkan siapa saja untuk menjadi petarung dengan mendaftar Rp15-20 ribu per orang.
"Diawali dari akun itu maka pemilik akun dan panitia sedang kami kejar. Polres Makassar dibantu Resmob Polda Sulawesi Selatan sedang melakukan pengejaran," terang Kompol Jamal, Kamis (5/8/2021).
Kompol Jamal melanjutkan, berdasarkan pengakuan delapan orang yang diamankan, mereka ikut menonton tarung bebas ini berawal dari postingan di medsos.
Untuk penonton diberikan tarif Rp10 ribu untuk mendapatkan tiket menonton tarung bebas.
"Mereka anak-anak motor. Rata-rata masih pelajar yang ingin tahu acara ini. Barang bukti sementara kami sita kendaraan dan minta keterangan dari penonton dan petarung ini," sambungnya.
Adapun, delapan terduga pelaku yang diamankan polisi berinisal RA (19) dan MA (19) sebagai petarung. Sedangkan, penontonnya masing-masing, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MA diketahui rata-rata masih berusia remaja.
"Terkait kejadian ini, kami Polrestabes Makassar menerapkan Pasal 184 KUHPidana terkait perkelahian dan Pasal 56 karena ikut serta. Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun," jelasnya.
Untuk diketahui, tarung bebas atau street fighter ilegal ini berawal dari tersebarnya informasi pembukaan pendaftaran dan waktu pertarungan melalui akun instagram @makassarstreet_fight diposting admin akan dilaksanakan pada salah satu tempat di Makassar
Dari sana, para penonton maupun petarung memperoleh tiket usai menghubungi admin melalui pesan medsos. Untuk mendapatkan tiket masuk bagi penonton dikenakan Rp10 ribu dan petarung Rp15 ribu-Rp20 ribu per orang.
Tiket diterima di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman. Selanjutnya, peserta masuk di lokasi pertarungan, Jalan Ince Nurdin di belakang Monumen Mandala.
"Adapun diterima dari petarung ini, dijanjikan 10 persen dari penjualan tiket atau sekitar Rp1,5 juta jika menang," tutup Kasat Reskrim.