logo-pmjnews.com

test

Regional

Selasa, 16 Maret 2021 11:05 WIB

Jadi Kurir Sabu, Kakak Beradik Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Editor: Ferro Maulana

Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dua orang kurir narkoba yaitu kakak beradik diringkus polisi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana menerangkan dua orang yang merupakan saudara kandung ini diduga terlibat sindikat narkoba jaringan internasional.

"Para pelaku yaitu AT (34) dan A (36) yang masuk dalam sindikat internasional peredaran narkoba dari Malaysia," ungkap Kombes Pol Witnu di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (16/3/2021). 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana. (Foto: Istimewa)
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana. (Foto: Istimewa)

Menurut Witnu, kedua pengedar hanya sebagai perantara dari bos atau bandarnya berinisial FR yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Artinya kelompok ini masih jaringan lama. Dan narkoba jenis sabu ini dari keterangan para pelaku didapat dari lelaki FR yang merupakan jaringan Malaysia," ungkap Witnu.

Masih dari keterangan Witnu, penangkapan keduanya juga tidak mudah lantaran ada perlawanan dari para pelaku sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menembak kaki seorang dari mereka.

"Saat penangkapan petugas terpaksa melakukan upaya paksa dengan melumpuhkan para pelaku karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap," katanya.

Atas perbuatan tersebut, polisi kemudian menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT