test

Hukrim

Rabu, 4 Agustus 2021 20:01 WIB

Oknum Perawat Terlibat Penimbunan Obat Covid-19, Polisi: Dijual Rp40 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penimbunan obat terapi Covid-19. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Sebanyak 24 orang diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya akibat menimbun dan menjual obat terapi Covid-19 melalui media sosial. Satu diantara tersangka, merupakan oknum perawat dan apoteker di Jakarta.

Beberapa jenis obat terapi Covid-19 yang ditimbun dan diperjualbelikan dengan harga diatas HET antaralain, Acterma, Avigan, Favipiravir, Oseltamivir, Ivermectin, hingga Zegavit.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan salah satu jenis obat yang ditimbun pelaku adalah Acterma. Kemudian dijual kembali dengan harga 40 kali lipat dari harga yang telah ditentukan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News).

"Dijualnya Rp40 juta per boksnya, padahal harga normalnya hanya Rp1,6 juta saja. Berapa coba untungnya, itu puluhan juta, banyak sekali," ujar Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).

Mukti mengatakan, dari para tersangka pihak kepolisian menyita barang bukti berupa obat-obatan terapi Covid-19 dengan total 6.964 butir dan 27 botol vial dari 24 jenis merek obat.

Lebih lanjut, Mukti menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk menyerahkan sitaan obat terapi Covid-19 tersebut, sehingga dapat dijual kembali ke masyarakat yang membutuhkan dengan harga sesuai HET.

Barang bukti kasus penimbunan obat terapi Covid-19 yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).
Barang bukti kasus penimbunan obat terapi Covid-19 yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).

"Obat ini akan kita jual kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan HET, atas koordinasi dengan jaksa sehingga dapat dimanfaatkan denganm baik. Jadi, yang diserahkan ke pengadilan hanya barang bukti berupa uang saja," jelasnya.

Atas perbuatannya, 24 orang termasuk dengan perawat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Juncto Pasal 10 UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT