Rabu, 4 Agustus 2021 11:35 WIB
Terbitkan SE, MenPAN-RB Atur Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE ini, sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sesuai dengan level penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.
"Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE MenPANRB Nomor 16/2021 sesuai dengan level PPKM yang ditetapkan," demikian kutipan SE tersebut, Rabu (4/8/2021).
Dalam SE Menpan-RB 16/2021, sistem kerja ASN diatur berdasarkan level PPKM daerah, yakni sistem kerja ASN wilayah Jawa dan Bali, ASN pada sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau /work from home/ secara penuh atau 100 persen.
Namun, apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.
Untuk pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor bersifat esensial, melakukan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai 50 persen.
"Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor bersifat kritikal melakukan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen," tambah SE tersebut.
Sedangkan sistem kerja ASN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.
Sementara, sistem kerja ASN di wilayah PPKM level 3, level 2, level 1, pengaturannya yakni pegawai ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria level 3 melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen.
Untuk sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dengan kriteria level 2 dan level 1 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota.
Penyesuaian kerja ASN di kabupaten/kota yang berada di zona hijau pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 75 persen, sedangkan pada kabupaten/kota yang berada di zona kuning melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 50 persen.
Kemudian untuk kabupaten/kota di zona oranye dan zona merah pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 25 persen.
"Pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri," bunyi poin ketiga SE tersebut.