test

Hukrim

Selasa, 3 Agustus 2021 13:20 WIB

Dalami Kasus TPPU Eks Politisi PKS, KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementrian PUPR, Charisal Akdian Manu. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana (YWA).

YWA diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan tahun anggaran 2016.

"Hari ini Selasa (3/8/2021) pemanggilan saksi-saksi dugaan kasus TPPU atas nama tersangka YWA," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindalan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).

Selain memeriksa Charisal, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya. Di antaranya satu saksi wiraswasta Us Us Ustara dan seorang Ibu rumah tangga Rikit Framanik. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Yudi Widiana Adia (YWA) ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam dugaan TPPU. Penetapan ini berdasarkan hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT