test

Hukrim

Senin, 2 Agustus 2021 17:25 WIB

Pinangki Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Pinangku menjalani sidang dugaan suap pengurusan fatwa MA. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjebloskan Pinangki Sirna Malasari ke penjara. Eksekusi terpidana kasus pengurusan fatwa MA atas nama Djoko Tjandra ini dilakukan hari ini, Senin (2/8/2021).

"Sudah kami bawa ke lapas untuk menjalani pidana penjara hari ini," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso dalam keterangan singkatnya.

Riono mengatakan Pinangki dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang. Ia akan menjalani hukuman selama 4 tahun. Eksekusi ini akhirnya dilakukan tiga hari setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia memprotes pada 31 Juli 2021.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan vonis untuk Pinangki sejak Juni 2021. Pengadilan memvonis Pinangki bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra. Pinangki dihukum 4 tahun penjara. Atas putusan itu kejaksaan tidak mengajukan kasasi.

Hukuman tingkat banding memangkas hukuman Pinangki dari yang sebelumnya 10 tahun penjara. Selaku penegak hukum, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. MUlai dari menerima suap, pemufakatan jahat dan pencucian uang.

BERITA TERKAIT