test

News

Jumat, 30 Juli 2021 18:20 WIB

KPK: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Harun Masiku

Editor: Hadi Ismanto

Buronan KPK Harun Masiku. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice untuk tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Harun Masiku.

Pelaksana Tugas (Plt) KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pelacakan keberadaan Harun Masiku. Dalam hal ini, lembaga anti-rasuah bekerja sama dengan Polri dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Selain itu, Ali juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun di dalam atau luar negeri untuk melaporkan ke KPK, polisi, atau NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," tegasnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.

Harun sudah menghilang sejak Operasi Tangkap Tangan kasus ini berlangsung pada Januari 2020. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

BERITA TERKAIT