logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 30 Juli 2021 15:50 WIB

Lukai Korban dengan Celurit, Komplotan Begal Sadis Akhirnya Dibekuk

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati dan jajarannya. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kelompok begal motor sadis bersenjata tajam di Kabupaten Bekasi dibekuk anggota Polsek Tambelang. Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati menerangkan, komplotan tersebut diringkus di Jalan Raya Kali CBL Tambun Utara.

"Begal itu dibekuk di tempat persembunyiannya," terang Miken di Mapolsek Tambelang, Bekasi, Jumat (30/7/2021).

Barang bukti hasil begal diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti hasil begal diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Sindikat begal yang membawa senjata tajam tersebut beranggotakan enam pemuda. Empat pelaku yang tertangkap berinisial AR, RP, MF, dan MR. Sementara itu, dua rekannya, G dan A sekarang buron.

"Para pelaku begal sering melakukan kejahatan di jalanan," ungkap Miken.

Penangkapan komplotan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan DF, dimana korban begal motor pada Sabtu (24/7/2021). Akibat tindak kejahatan sadis tersebut, DF menderita luka senjata tajam jenis celurit.

Miken mengungkapkan, korban disabet celurit saat tengah mengendarai sepeda motor jenis matik di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (30/7/2021) dinihari pukul 02.00 WIB.

Para pelaku yang berhasil diamankan. (Foto: PMJ News).
Para pelaku yang berhasil diamankan. (Foto: PMJ News).

Usai melukai korbannya, begal motor itu membawa kabur kendaraan milik korban.

"Modus begal ini pelaku memepet korbannya, melukai, dan mengambil paksa motornya," kata Miken.

Komplotan begal motor tersebut mengaku kepada polisi bahwa mereka sudah melakukan perampasan sepeda motor beberapa kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Polisi terus mendalami kasus begal motor ini dan mengejar kedua buron rekan pelaku.

Para pelaku begal yang diamankan akan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka ini terancam hukuman sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT