logo-pmjnews.com

News

Senin, 26 Juli 2021 11:35 WIB

Di PPKM Level 3-4, Pelaku Perjalanan Kawasan Aglomerasi Wajib Miliki STRP

Editor: Hadi Ismanto

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan STRP di pos penyekatan PPKM 3-4. (Foto: PMJ News).
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan STRP di pos penyekatan PPKM 3-4. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Seiring dengan perpanjangan PPKM level 3 dan 4, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih jadi syarat keluar-masuk Jakarta. Akan tetapi dokumen tersebut tak dibutuhkan untuk perjalanan ke luar wilayah aglomerasi.

"Untuk transportasi antar kota/jarak jauh (STRP) tidak dibutuhkan. Tapi wajib untuk (perjalanan) kawasan aglomerasi," jelas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Menurut Aditia, persyaratan STRP ditetapkan dalam SE Satgas Nomor 15 untuk pembatasan aktivitas di libur Idul Adha. Selanjutnya, Kemenhub kembali menerapkan kebijakan sesuai SE Menhub Nomor 14 hingga ada ketentuan baru.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati. (Foto: PMJ News/Instagram).
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati. (Foto: PMJ News/Instagram).

Pemberlakuan surat perjalanan ini berbeda dengan transportasi udara. Adita mengatakan, untuk transportasi udara tetap merujuk pada Surat Edaran Menhub Nomor 45. Di mana penumpang wajib sudah divaksin dosis pertama dan bukti PCR.

"Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas No 14 dan untuk itu kami kembali ke SE Menhub Nomor 45 untuk transportasi udara. Di mana syarat perjalanan adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2x24 jam," terangnya.

Adita memastikan Kemenhub akan terus melakukan penyesuaian apabila Satgas penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan mobilitas masyarakat.

"Nanti jika sudah ada SE Satgas yang baru, tentu kami akan sesuaikan lagi, namun besar kemungkinan syarat vaksin dan PCR itu tetap sama, sudah sejalan juga dengan Instruksi Mendagri no 24," pungkasnya.

BERITA TERKAIT