Jumat, 23 Juli 2021 10:50 WIB
Kemenhub: Mobilitas Kendaraan Selama PPKM Darurat Turun 30 Persen
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut penurunan pergerakan masyarakat dalam berpergian baik ke luar-masuk Jabodetabek selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berdasarkan data pantauan pada empat ruas jalan tol seperti Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa dan Ciawi, lalu lintas kendaraan mengalami penurunan mobilitas sebesar 30 persen.
Tercatat kendaraan yang semula 119 ribu mengarah ke luar Jabodetabek, di saat pemberlakuan pembatasan tersebut jumlahnya menurun dan menjadi 84 ribu kendaraan.
Sementara arah sebaliknya, kendaraan yang masuk ke Jabodetabek juga mengalami penurunan sampai 33 persen. Dari 123 ribu kendaraan menjadi 83 ribu kendaraan.
"Terjadi penurunan signifikan di semua moda transportasi baik di darat untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum, laut, udara, dan kereta api," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan resminya, Jumat (23/7/2021).
Kendati terpantau mengalami penurunan, Adita berpesan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan bagi pengguna semua moda transportasi.
Di mana, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara selain STRP/Surat Keterangan juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam.
Untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 Jam dan Rapid Tes Antigen 1x24 jam.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam).