Kamis, 22 Juli 2021 13:20 WIB
Polda Metro: Tidak Ada Perbedaan Aturan PPKM Darurat dan PPKM Level 3-4
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya memastikan penjagaan di pos-pos penyekatan tetap dilakukan selama PPKM Level 3 dan 4. Langkah ini untuk mencegah mobilisasi masyarakat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan terkait pengaturan mobilitas masyarakat aturannya tidak jauh berbeda dengan masa PPKM Darurat. Karena itu, petugas TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta tetap memperketat pos penyekatan.
"Tidak ada perbedaan (aturan PPKM Darurat dan PPKM Level 3 dan 4), semua masih sama, karena substansinya sama," ujar Kombes Sambodo dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).
Sambodo memperkirakan kebijakan pelonggaran kemungkinan dilakukan setelah tanggal 25 Juli 2021. Namun, pihak kepolisian masih tetap menunggu arahan dari pemerintah.
"(Soal kebijakan pelonggaran) kita masih menunggu keputusan pemerintah selanjutnya," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan semua aturan PPKM Level 3 dan 4 secara garis besarnya sama. Kebijakan selanjutnya akan dilihat perkembangannya setelah tanggal 25 Juli mendatang.
"Sama saja semua, cuma namanya saja PPKM level 4, tapi intinya sama. Nanti tanggal 25 Juli terakhir. Dilihat apakah angka positif turun, kalau turun baru kemungkinan ada relaksasi," ungkap Yusri.
Yusri berharap masyarakat mematuhi aturan PPKM Level 3 dan 4. Kesadaran warga ini diharapkan bisa menurunkan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19.
"Kami harapkan masyarakat selama lima hari ini betul-betul taat dan displin sampai tanggal 25 Juli. Mudah-mudahan ini turun. Baru nanti ada kebijakan baru, apakah itu relaksasi atau seperti apa," pungkas Yusri.