logo-pmjnews.com

News

Kamis, 22 Juli 2021 12:20 WIB

Kemenaker Bakal Cairkan Subsidi Upah Bagi Pekerja

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh. Bantuan sebesar Rp1 juta ini diharapkan dapat mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut BSU akan diatur dalam Permenaker yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," jelas Ida dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: PMJ News/Instagram @ idafauziyahnu).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: PMJ News/Instagram @ idafauziyahnu).

Menaker memperkirakan sekitar 8 juta orang akan menerima BSU dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun. Menurut dia, jumlah tersebut hanya estimasi karena BPJS Kesehatan masih akan melakukan proses skrining data sesuai kriteria penerima.

Adapun kriteria yang ditentukan di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, serta terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021, serta termasuk peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujar Ida.

Kriteria terakhir, penerima BSU adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

"Sekali lagi saya tekankan, bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," tukasnya.

BERITA TERKAIT