logo-pmjnews.com

Regional

Rabu, 21 Juli 2021 13:05 WIB

Berikut Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Luar Pulau Jawa-Bali

Editor: Ferro Maulana

PPKM Darurat di Banten. (Foto: Dok Net/ Istimewa).
PPKM Darurat di Banten. (Foto: Dok Net/ Istimewa).

PMJ NEWS - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan kebijakan baru bernama PPKM level 3 dan 4. Kebijakan tersebut menghapus istilah kebijakan sebelumnya Darurat dan Mikro.

Untuk diketahui, PPKM Level 3 dan 4 tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa (20/7/2021).

Berdasarkan aturan itu, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.

Wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4

Sumatera Utara:

Kota Medan

Sumatera Barat:

Kota Buktitinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang

Kepulauan Riau:

Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

Lampung:

Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat:

Kota Pontianak dan Kota Singkawang

Kalimantan Timur:

Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat:

Kota Mataram

Papua Barat:

Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong

Wilayah yang masuk pada Level 3

Aceh

Kota Banda Aceh

Sumatera Utara

Kota Sibolga

Sumatera Barat:

Kota Solok

Riau:

Kota Pekanbaru

Kepulauan Riau:

Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan

Jambi:

Kota Jambi

Sumatera Selatan:

Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Bengkulu:

Kota Bengkulu

Lampung:

Kota Metro

Kalimantan Tengah:

Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya

Kalimantan Utara:

Kabupaten Bulungan

Sulawesi Utara:

Kota Manado dan Kota Tomohon

Sulawesi Tengah:

Kota Palu

Sulawesi Tenggara:

Kota Kendari

Nusa Tenggara Timur:

Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

Maluku:

Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

Papua:

Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura

Papua Barat:

Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama

BERITA TERKAIT