test

News

Minggu, 24 Januari 2021 20:31 WIB

Mendagri Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM, Ini Poin Pentingnya

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @titokarnavian).

PMJ NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai hasil monitoring yang dilakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," demikian bunyi satu kutipan seperti disadut dari Instruksi Mendagri tersebut, Minggu (24/1/2021).

Selain itu, ada beberapa poin aturan yang disampaikan Tito dan mesti dijalankan oleh Gubernur, Bupati, hingga Walikota di beberapa daerah sekitar Jawa dan Bali.

Aturan pertama, kapasitas karyawan di perkantoran. Tito meminta agar program work from home (WFH) selama PPKM Jawa Bali ini berlaku tetap dijalankan dengan kapasitas 75 persen bekerja di rumah dan 25 persen sisanya boleh bekerja di kantor.

Kedua berkaitan dengan sistem pembelajaran. Selama PPKM Jawa Bali, pembelajaran tidak dilakukan tatap muka, melainkan harus dilakukan secara daring.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, kebutuhan pangan, dan sektor-sektor esensial lainnya tetap bisa beroperasi 100 persen. Meski begitu, untuk restoran tetap diberlakukan pengaturan.

"25 persen untuk makan di tempat, dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional resto," tercantum dalam salinan instruksi menteri tersebut.

Tak hanya itu, Tito juga merevisi aturan yang sebelumnya mewajibkan pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga 19.00 WIB. Dalam aturan ini, mereka diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Kegiatan konstruksi pun diizinkan 100 persen beroperasi. Tempat ibadah diatur pembatasan dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen.

Terakhir, untuk kegiatan sosial budaya dan di tempat umum yang berpotensi menyebabkan kerumunan dihentikan. Operasional angkutan umum juga mesti diatur demi menghindari penularan.

BERITA TERKAIT