Jumat, 22 Januari 2021 13:00 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Monitoring dan Evaluasi PPKM Jawa-Bali
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sudah melakukan monitoring serta evaluasi penerapan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali dalam periode 11 - 18 Januari 2021.
Untuk diketahui, PPKM berlangsung di 73 kabupaten/kota, terdiri dari 46 wajib PPKM dan 23 kabupaten/kota inisiatif dari masing-masing daerah.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito menjelaskan hasil monitoring evaluasi menjadi dasar perpanjangan PPKM yang bakal dimulai pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Perpanjangan itu karena dampak dari kebijakan PPKM periode 11 - 25 Januari 2021, belum sepenuhnya memberi hasil maksimal.
Adapun kebijakan PPKM sebagai bentuk intervensi pemerintah kepada kasus Covid-19, membutuhkan waktu lebih lama untuk mendapatkan hasil.
Kemudian dampak yang dihasilkan atas adanya pemicu penularan kasus membutuhkan waktu yang lebih singkat.
“Pelaksaanaan kebijakan ini secara sungguh-sungguh, untuk menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap penanganan kasus Covid-19, berdasarkan seluruh indikator yang ada," tuturnya dalam siaran pers di Gedung BNPB, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Empat Indikator
Sementara itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang PPKM, terdapat empat indikator antara lain, indikator kasus Covid-19, indikator kematian, indikator kesembuhan, dan indikator keterisian tempat tidur atau bed of ratio (BOR)
Pada indikator kematian, sebanyak 44 kabupaten/kota mengalami peningkatan, dan 28 kabupaten/kota mengalami penurunan. Kemudian, dalam indikator kesembuhan, sebanyak 37 kabupaten/kota mengalami penurunan dan 36 kabupaten/kota mengalami peningkatan.
Berikutnya pada indikator keterisian tempat tidur atau BOR, sebanyak 6 dari 7 provinsi atau persentasenya 66,32 persen, kabupaten/kota masih berada di atas paramater nasional.