test

Hukrim

Rabu, 21 Juli 2021 14:05 WIB

Lengkapi Berkas Tersangka Suap, KPK Periksa Eks Penyidik Robin Pattuju

Editor: Hadi Ismanto

Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin diberhentikan karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan penyidik, Stephanus Robin Pattuju yang terlibat kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai. Pemeriksaan tersebut dilakukan tim penyidik pada Rabu (21/7/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan Robin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Maskur Husain (MH).

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk MH. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Stepanus Robin Pattuju (penyidik KPK)," jelas Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang terseret kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan SRP untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor, terhitung 22 Juli sampai 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," terang Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (5/7/2021).

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," sambungnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di antaranya penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH).

Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan.

BERITA TERKAIT