test

Hukrim

Kamis, 15 Juli 2021 13:05 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Penyidik Robin Pattuju

Editor: Hadi Ismanto

Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin diberhentikan karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang terseret kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan SRP untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor, terhitung 22 Juli sampai 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," terang Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (5/7/2021).

Menurut Ipi, alasan penyidik memperpanjang masa penahanan Robin karena masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa berbagai saksi.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," ujarnya.

Sebelumnya, agenda pemeriksaan Robin yang sejatinya dilakukan Rabu (14/7/2021) kemarin harus ditunda. Dia dijadwalkan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan pengacara Maskur Husain (MH).

"Tim penyidik menunda pemeriksaan SRP (penyidik KPK) sebagai saksi untuk tersangka MH," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di antaranya penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH).

Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan.

BERITA TERKAIT