Senin, 31 Mei 2021 13:35 WIB
KPK Berhentikan Penyidik Penerima Suap dari Walkot Tanjungbalai
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia dipecat karena terbukti bersalah melanggar kode etik.
"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusannya, Senin (31/5/2021).
Menurut Tumpak, Robin telah menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi. Dia dinyatakan melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf A, B dan C Undang-undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Kedua, menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," tegasnya.
Sebelumnya, AKP Robin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Diduga dia menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya mengatakan uang suap yang diterima AKP Robin dimaksudkan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai tidak naik di tahap penyidikan KPK.
Adapun aktor yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus dI Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.
"AZ memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan," kata Firli, Kamis (22/4/2021) lalu.