logo-pmjnews.com

News

Rabu, 9 Juni 2021 14:05 WIB

Terlibat Suap, Propam Polri Akan Periksa AKP Stepanus Robin

Editor: Hadi Ismanto

Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin diberhentikan karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin diberhentikan karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menonaktifkan seorang penyidik, AKP Stepanus Robin Pattuju yang terlibat dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Menanggapi pembebastugasan AKP Robin, Polri menyampaikan yang bersangkutan akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Kalau ada salah, Propam yang akan memeriksa," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

Kendati begitu, Argo belum bisa menjelaskan sanksi yang akan diberikan untuk AKP Robin. Dia hanya menyampaikan semua anggota Polri yang bertugas di institusi lain tetap berstatus anggota Polri jika dikembalikan.

"Sama seperti anggota yang bertugas di tempat lain, jika dikembalikan ke Polri tetap menjadi anggota Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK memberhentikan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju karena melanggar kode etik berat. Dia bertemu dan menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara dugaan korupsi.

"Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan dugaan pelanggaran etik, Senin (31/5/2021) lalu.

Tumpak menyebut AKP Robin telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi. Stepanus juga telah menyalahgunakan tanda pengenal KPK.

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c UU Dewas Nomor 2/2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," tutur Tumpak.

BERITA TERKAIT