test

Hukrim

Jumat, 3 September 2021 10:20 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara, Eks Penyidik AKP Robin Segera Disidang

Editor: Hadi Ismanto

Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin diberhentikan karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut dengan penyerahan berkas ini maka AKP Robin segera disidang.

"Jaksa KPK Heradian Salipi (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Selanjutnya, kata Ali, penahanan kedua terdakwa tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakpus. Kini, KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang.

"Penahanan para Terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya.

Sebagai informasi, AKP Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Suap diberikan untuk mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial.

Syahrial diduga menjanjikan duit Rp1,5 miliar kepada AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp1,3 miliar.

BERITA TERKAIT