logo-pmjnews.com

News

Selasa, 20 Juli 2021 20:17 WIB

Presiden Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Joko Widodo. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Presiden Joko Widodo. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Keputusan ini diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021.

“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Jokowi menjelaskan, penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit," ujarnya.

"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," sambungnya.

Menurut Jokowi, selama pelaksanaan PPKM darurat selama dua pekan lebih menunjukkan perkembangan positif dalam pengendalian kasus Covid-19.

"Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," terangnya.

Sebelumnya, PPKM Darurat telah berlangsung selama dua pekan pada 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM diputuskan setelah angka kasus Covid-19 mengalami lonjakan signifikan hingga melampaui 20 ribu penambahan kasus dalam sehari.

BERITA TERKAIT