test

News

Sabtu, 17 Juli 2021 21:09 WIB

Kemenhub Siap Cabut Izin Operasi Bus AKAP Bila Langgar PPKM Darurat

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Sesditjen Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hadisarwono (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Sebanyak 36 bus antar kota antar provinsi (AKAP) diamankan Polda Metro Jaya akibat melanggar aturan PPKM Darurat. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberi sanksi tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Ada pemberian sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomo 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri (PM) Nomor 15 Tahun 2019 dan PM Nomor 117 Tahun 2018 mengenai penyelenggaraan orang dengan angkutan bermotor tidak berada dalam trayek," ujar Sesditjen Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hadisarwono, di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).

"Untuk bus yang membawa penumpang termasuk juga sopir dan awak bus tanpa memiliki surat vaksin dan hasil swab negatif Covid-19 maka akan diberikan sanksi teguran secara tertulis dan pembekuan kartu pengawasan," lanjutnya.

Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News).
Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News).

Marta melanjutkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memberikan sanksi yang sesuai.

Agar ke depan, para oknum bus merasakan efek jera. Selain itu, Marta juga tidak menutup kemungkinan atas sanksi lebih tegas berupa pencabutan izin usaha dari bus AKAP tersebut.

"Untuk bus yang membawa penumpang, artinya akan diberi sanksi tertulis dan pembekuan kartu pengawasan. Kemudian yang kedua, teguran tertulis dan pembekuan izin penyelenggaraan. Ketiga barulah diberi sanksi pembekuan izin penyelenggaraan," terang Marta.

"Tapi, itu akan kita tinjau kembali. Kemungkinan juga akan ada sanksi pencabutan usaha juga," jelasnya.

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya mengandangkan 36 bus AKAP yang terbukti melakukan pelanggaran trayek yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

Selain itu, para sopir serta kenek bus juga dikenai pelanggaran karena mengangkut penumpang tanpa memiliki dokumen perjalanan jauh yang lengkap seperti surat swab antigen atau PCR dengan hasil negatif serta kartu vaksin minimal tahap pertama.

BERITA TERKAIT