test

Hukrim

Jumat, 16 Juli 2021 20:08 WIB

Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Penyidik Minta Keterangan Ahli Pidana

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Polisi bongkar penimbunan obat Covid-19. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kasus dugaan penimbunan obat di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat terus didalami oleh Satreskrimsus Polres Metro Jakarta Barat. Terbaru, polisi baru saja meminta keterangan saksi dari ahli pidana.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri menyebut terdapat delapan orang saksi yang telah diperiksa, dua diantaranya merupakan saksi ahli.

“Rinciannya ada enam orang saksi, satu orang saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian satu lagi saksi ahli pidana yang masih dalam pemeriksaan,” ujar Fahmi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri. (Foto: Humas Polri)
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri. (Foto: Humas Polri)

Lebih lanjut Fahmi menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut hingga kelengkapan berkas perkara tuntas dan dapat segera disidangkan. Sehingga barang bukti obat yang disita dapat didistribusikan kepada pasien Covid-19.

“Agar barang buktinya bisa langsung disita oleh negara yang kemudian bisa didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan gudang obat-obatan Covid-19 di sebuah ruko di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021) kemarin.

 

BERITA TERKAIT