test

Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2020 19:35 WIB

Satgas Covid-19 Beberkan Obat-obatan yang Digunakan Untuk Pasien Positif Corona

Editor: Etty Kadriwaty

Remdesivir, salah satu obat yang digunakan untuk pasien Covid-19.(Foto:doknet)

PMJ- Ada beberapa obat yang bisa digunakan untuk mengatasi pasien Covid-19, mulai dari gejala ringan sampai gejala sedang. Ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden. Apa saja obat tersebut?

Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Penanangan Covid-19 mengatakan pemerintah memberikan sejumlah rekomendasi pengobatan terhadap pasien Covid-19. Namun, penggunaan obat ini harus dengan anjuran dokter.

"Kami perlu sampaikan bahwa para ilmuwan dari negara-negara yang ada di dunia, termasuk di Indonesia, berlomba untuk mencari atau menciptakan obat yang khusus untuk COVID, bahkan juga vaksinnya dan sampai dengan saat ini ada beberapa kandidat treatment atau perawatan medis yang dicoba dikembangkan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia," ujar Wiku dalam paparannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/8/2020).

Apa saja obat yang dimaksud Wiku? "Untuk pasien dengan gejala ringan, selain isolasi mandiri, diberikan beberapa obat salah satunya vitamin, yaitu vitamin C, antivirus, dan beberapa antivirus yang memiliki potensi untuk menyembuhkan Covid-19. Ini sudah direkomendasikan oleh para dokter pada asosiasi tersebut, yaitu Remdesivir, Favipiravir, Lopinavir-ritonavir, Oseltamivir, dan ada obat-obat lain untuk menurunkan gejala seperti parasetamol untuk pasien-pasien yang mengalami demam lebih dari 38 derajat Celsius," kata Wiku.

Remdesivir, salah satu obat yang digunakan untuk pasien Covid-19.(Foto:doknet)

"Sedangkan untuk gejala sedang, ada beberapa obat yang sudah direkomendasikan, yaitu Klorokuin, Azithromycin, dan beberapa antikoagulan apabila ada potensi kemungkinan terjadinya penggumpalan pada darah. Sedangkan untuk gejala berat atau kritis digunakan kortikosteroid dan antibiotik spektrum luas sesuai dengan perkembangan klinisnya," lanjut Wiku.

Wiku mengatakan rekomendasi obat-obat itu tidak bisa sembarangan digunakan untuk publik. "Kami sampaikan ini dengan maksud adalah agar seluruh dokter yang ada di Indonesia betul-betul dapat memilih pengobatan yang terbaik dan untuk khusus untuk masyarakat ini hanya sekadar pengetahuan karena obat-obatan hanya diberikan atas rekomendasi dokter dan tidak untuk dikonsumsi atas inisiatif sendiri," ucap Wiku.

Wiku menambahkan, obat-obat tersebut, sudah atas rekomendasi dari lima asosiasi dokter spesialis, yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI). Wiku juga menyampaikan rekomendasi itu sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).(Ety-02)

BERITA TERKAIT