test

News

Kamis, 15 Juli 2021 15:35 WIB

Catat! Ini Syarat Mendapatkan Paket Obat Covid-19 dari Pemerintah

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Sejumlah obat Covid yang didistribusikan pemerintah. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS - Paket obat dan vitamin khusus untuk pasien Covid-19 mulai dibagikan oleh pemerintah pada Kamis (15/7/2021) ini. Sebanyak 300 paket akan dibagikan pada tahap pertama di seluruh wilayah Jawa dan Bali, dengan tiga kategori paket.

“Ada tiga jenis paket obat yang dibagikan, masing-masing untuk dikonsumsi selama tujuh hari,” ujar Presiden Joko Widodo seperti yang dikutip dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (15/7/2021).

“Paket 1 berisi vitamin dan obat untuk warga dengan hasil PCR positif namun tidak bergejala atau OTG. Paket kedua, berisi vitamin dan obat untuk warga yang hasil PCRnya positif serta memiliki keluhan panas dan kehilangan indra penciuman. Paket ini membutuhkan konsultasi atau resep dokter. Lalu paket 3, beriis vitamin dan obat untuk warga positif Covid-19 dengan keluhan panas dan batuk kering, sama butuh konsultasi dokter,” lanjutnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan paket obat tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memaparkan sejumlah syarat dan teknis pembagiannya, seperti berikut:

1. Pasien yang mendapatkan paket obat hanyalah yang sedang melakukan isolasi mandiri dan tercatat dalam dokumen puskesmas setempat
2. Pihak puskesmas akan melakukan triase atau pembagian pasien Covid-19 sesuai kategorinya masing-masing (orang tanpa gejala (OTG) atau orang dengan gejala (ODG) ringan.
3. Pasien Covid-19 memiliki bukti hasil tes PCR yang menyatakan reaktif atau positif.
4. Pasien Covid-19 tengah menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Saya imbau ke masyarakat yang ada di desa, RT dan RW apabila ingin mendapatkan obat tersebut silakan sampaikan ke bidan desa atau puskesmas. Jika data sudah ada, maka Babinsa akan memberikan paket obat tersebut dengan pendampingan bidan desa atau petugas puskesmas,” jelas Hadi.

BERITA TERKAIT