logo-pmjnews.com

News

Jumat, 9 Juli 2021 13:50 WIB

PPKM Darurat, Kemenhub: Angka Mobilitas Masyarakat Masih Cukup Tinggi

Editor: Ferro Maulana

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. (Foto: Twitter Kemenhub)
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. (Foto: Twitter Kemenhub)

PMJ NEWS -  Kementerian Perhubungan memperoleh data, angka mobilitas masyarakat masih cukup tinggi. Walaupun adanya pengetatan syarat perjalanan selama PPKM Darurat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Koordinator PPKM Darurat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pergerakan masyarakat terpantau masih belum menurun signifikan.

"Kalau kita lihat data sampai dengan 8 Juli 2021 untuk DKI Jakarta saja, hari pertama 6 Juli penurunannya mencapai 22,8 persen. Hari kedua 7 Juli 22,6 persen, di hari ketiga 8 Juli malah lebih kecil 16,7 persen. Jadi rasanya malah trennya justru makin banyak pergerakannya," tuturnya, Jumat (9/7/2021).

Berdasarkan angka itu, pihak Kemenhub menilai persyaratan perjalanan selama PPKM Darurat khususnya di wilayah aglomerasi perlu lebih diperketat lagi.

Lebih jauh Adita menuturkan, kawasan aglomerasi merupakan intermoda yang tidak hanya membutuhkan moda transportasi seperti kereta api. Namun, juga angkutan darat untuk membawa penumpang menuju stasiun.

"Ini yang kemudian juga menjadi acuan kami bersama untuk bisa lebih memperketat syarat perjalanan khususnya yang ada di kawasan aglomerasi,” ucapnya.

“Karena ternyata pergerakan masyarakat itu masih terus terjadi dan bahkan angkanya bukannya menurun malah kalau dilihat tren di DKI ini justru naik," sambungnya.

Menurutnya, Kemenhub akan menambah ketentuan perjalanan rutin moda transportasi darat dan penyeberangan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.49/2021 dan SE No.50/2021 terkait Perkeretaapian.

Dalam kedua SE tersebut dikatakan bahwa yang boleh melakukan pergerakan di wiliayah aglomerasi hanya sektor esensial dan kritikal.

Adapun pelaku perjalanan menyertakan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang diterbitkan pemerintah daerah dan/atau surat tugas yang ditandatangi pimpinan perusahaan yang berstempel cap basah atau elektronik.

 "Sektor-sektor yang akan bisa bergerak sesuai dengan apa yang sudah dituangkan dalam instruksi Mendagri, sektor esensial maupun kritikal juga sudah lebih dibuat spesifik lagi dan itu. Yang akan jadi rujukan kami di sektor transportasi maupun pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan di lapangan," tutupnya.

 

BERITA TERKAIT