test

News

Kamis, 8 Juli 2021 12:10 WIB

Kejati DKI Alihfungsikan Kendaraan Dinas Jadi Pengantar Tabung Oksigen

Editor: Hadi Ismanto

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengerahkan kendaraan dinas untuk membantu mengantar dan mengambil tabung oksigen. (Foto: PMJ News/Instagram @kejati_dkijakarta).

PMJ NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengalihfungsikan sejumlah kendaraan dinas untuk membantu mengantar dan mengambil tabung oksigen dari agen pengisian ke rumah sakit atau sebaliknya. Hal ini untuk memperlancar distribusi selama PPKM Darurat berlangsung.

Pengerahan armada itu juga akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah kerja DKI Jakarta untuk mengantisipasi kebutuhan distribusi yang mendesak.

"Intinya semata-mata hanya untuk berpartisipasi aktif dalam aksi pelayanan kemanusiaan di masa PPKM Darurat," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Asri Agung Putra seperti dikutip dari laman Instagram resmi @kejati_dkijakarta, Kamis (6/7/2021).

Selain mengerahkan kendaraan dinasnya untuk pendistrisibusian oksigen, kata Asri, Kejati DKI Jakarta juga turut berperan serta dalam melakuan pemantauan ketersedian obat dan alat kesehatan

"Bentuk dukungan Kejati DKI bukan kegiatan pendistrisibusian oksigen saja melainkan antara lain juga termasuk kegiatan pengawasan penjualan obat-obatan dan alat kesehatan serta pengamanan pelaksanaan vaksinasi massal," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengakui salah satu kendala yang dihadapi pihak rumah sakit adalah distribusi tabung oksigen karena kurangnya kendaraan untuk mengantar dan menjemput dari tempat pengisian.

"Beberapa pemasok oksigen kesulitan armada, kalau rumah sakit butuh armada antar-jemput untuk pengangkutan tabung oksigen akan dipenuhi berbagai pihak antara lain Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri," tutur Matali.

BERITA TERKAIT