test

Hukrim

Senin, 7 November 2022 11:03 WIB

Kejati DKI Jakarta: 9 Jaksa Teliti Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: PMJ News/Dok Polri)

PMJ NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa. Pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya tersebut saat ini sedang diteliti jaksa peneliti.

"Berkas TM (Teddy Minahasa) sudah masuk pada Jumat, 4 November kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Ade menyebut setidaknya ada sembilan jaksa saat ini sedang meneliti berkas Teddy Minahasa dalam dugaan keterlibatan peredaran narkoba. Selain itu, tim Kejati DKI Jakarta juga telah menerima berkas perkara enam tersangka lainnya.

Menurut Ade, tim kejaksaan akan meneliti berkas perkara Teddy Minahasa dkk selama 14 hari ke depan. Jika berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil, maka berkas tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penutut umum (Tahap II).

Namun, lanjut dia, apabila belum lengkap secara materil dan formil, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa. "Maksimum 14 hari (diteliti jaksa)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy Minahasa telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Sejak tanggal 24 (Oktober) yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan. Sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan," ungkap Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Dia berharap berkas tersebut bisa segera diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," tukasnya.

BERITA TERKAIT