test

Hukrim

Rabu, 7 Juli 2021 15:05 WIB

Bandel, Polda Metro Segel 103 Perusahaan yang Beroperasi Saat PPKM Darurat

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus beri keterangan. (Foto : PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Selama PPKM Darurat berlangsung sejak diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021) lalu, aparat gabungan TNI-Polri dan unsur Pemerintah Daerah menemukan sejumlah perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang tetap memaksakan pegawainya untuk masuk bekerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut terdapat ratusan perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak dan menerima sanksi lantaran tetap buka di masa PPKM Darurat.

"Hasil operasi yustisi yang dilakukan unsur pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta, ada sekitar 103 perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

"Sanksinya disegel sementara oleh Pemda," sambungnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebut, setelah dilakukan penyegelan barulah pihak kepolisian mengecek lebih dalam terkait ada tidaknya pelanggaran pidana yang dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran pidana, nantinya perusahaan termasuk dengan petingginya akan ditindak melalui Undang-Undang yang berlaku.

"Kemudian barulah Satgas Gakkum (satuan tugas penegakan hukum) melakukan pengecekan. Jika ditemukan pidananya maka akan ditindak melalui Undang-Undang Nomor 4 tentang Wabah Penyakit," tandasnya.

Yusri melanjutkan, penindakan bagi perusahaan di luar non esensial dan kritikal yang tetap memaksa pegawainya untuk masuk akan terus berjalan. Ia pun meminta para pegawai untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

"Ini akan terus berlanjut selama PPKM Darurat. Kita punya layanan 110 sudah dilaunching Kapolri, silakan. Kedua ada di akun Polda Metro di Instagramnya silakan atau datang langsung ke kami bahkan WhatsApp langsung ke saya bisa untuk menyampaikan keluhannya dan menyampaikan informasi akurat," tutupnya.

Sebagai informasi, Polda Metro telah menindak dua perusahaan non esensial dan kritikal masing-masing bernama PT DPI dan PT LMI yang memaksa pegawainya untuk masuk bekerja. Yusri menyebut, petinggi kedua perusahaan tersebut mengetahui aturan PPKM Darurat namun tidak mengindahi hanya karena agar perusahaan tetap berjalan.

"Dari hasil pemeriksaan mereka tahu PPKM Darurat dan mengakui kesalahan. Arahannya dia mau perusahaan berjalan," ungkap Yusri.

BERITA TERKAIT