Selasa, 6 Juli 2021 10:40 WIB
Pengguna Perjalanan Internasional Harus Karantina 8X24 Jam
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Bagi pengguna perjalanan internasional yang tiba di Tanah Air, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), harus melakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8x24 jam mulai 6 Juli 2021.
Adapun peraturan ini tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No.8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan dokumen itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan Addendum SE tersebut berlaku efektif mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan.
"Maksud Addendum SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional,” demikian tulis Addendum tersebut dilansir hari ini Selasa (6/7/2021).
“Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Termasuk varian Alpha, Beta, Delta, dan Gamma serta potensi berkembangnya varian baru lainnya," urainya melanjutkan.
Ganip menyebut dasar hukum penetapan addendum yakni keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada 2-3 Juli 2021. Adapun addendum ini merevisi beberapa ketentuan dan menambahkan satu ketentuan baru.
"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik berstatus Warga Negara Indonesia [WNI] maupun Warga Negara Asing [WNA] harus mengikuti tes ulang RT-PCR dan diwajibkan melakukan karantina selama 8x24 jam pada saat kedatangan," paparnya menegaskan.