logo-pmjnews.com

News

Senin, 5 Juli 2021 12:20 WIB

Jaksa Agung: Tuntut Hukuman Maksimal Koruptor APBN dan APBD

Editor: Ferro Maulana

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh anggota Jaksa turut serta mengawasi anggaran APBN dan APBD agar tidak disalahgunakan (dikorupsi) selama masa PPKM Darurat di Indonesia.

Burhanuddin memerintahkan agar seluruh Jaksa menindak dan mempidanakan semua kementerian, lembaga maupun Pemerintah Daerah (Pemda) yang berupaya mengambil keuntungan dari anggaran APBD maupun APBN selama masa PPKM Darurat.

"Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian lembaga Pemerintah Daerah. Bila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini,” terangnya dalam siaran pers resminya di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Burhanuddin pun mengakui belakangan ini masih ada pelaku korupsi penyalahgunaan alat kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Dirinya menegaskan siap menuntut maksimal semua pelaku korupsi yang mengambil keuntungan dari pandemi Covid-19 ini.

"Tuntut maksimal terhadap pelaku bersangkutan. Sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar pelaku pelanggaran di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa dijerat pidana dan pasal berlapis hingga penjara.

BERITA TERKAIT