logo-pmjnews.com

News

Senin, 5 Juli 2021 09:07 WIB

Satgas Covid-19 Perpanjang Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

Editor: Hadi Ismanto

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito. (Foto : PMJ/Dok BNPB).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito. (Foto : PMJ/Dok BNPB).

PMJ NEWS - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menyatakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam.

Ketentuan tersebut terdapat dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," jelas Ganip dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (4/7/2021).

Addendum tersebut berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dikeluarkan dengan tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan Covid-19, termasuk varian barunya.

Ganip menjelaskan, ketentuan karantina tersebut berlaku bagi WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 No. 11 Tahun 2021 tentang pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah.

Bagi WNI di luar kriteria itu dan WNA, termasuk diplomat di luar kepala diplomat asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kemenkes dengan biaya yang ditanggung mandiri.

Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam. Selanjutnya, bagi seluruh pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes RT-PCR pada hari ketujuh.

Jika hasilnya negatif maka setelah 8x24 jam selesai dilakukan karantina dan diperkenankan melanjutkan perjalanan tetapi dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun, jika hasil tes RT-PCR positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, sedangkan WNA seluruh biaya ditanggung sendiri.

Ketentuan lain yang ditambahkan dalam SE tersebut, yaitu WNI harus menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah divaksin Covid-19 dosis lengkap.

Jika WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif atau tujuh hari masa karantina.

Begitu pula WNA, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19. WNA yang sudah berada di Indonesia yang akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengecualian menunjukkan kartu vaksin bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BERITA TERKAIT