test

News

Sabtu, 3 Juli 2021 16:16 WIB

Polda Metro Beri Dispensasi Perpanjangan SIM di Masa PPKM Darurat

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Pelayanan SIM Keliling tetap dibuka hari minggu di dua lokasi. (Foto: PMJ/TMC Polda Metro

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya meniadakan proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) mulai 3-20 Juli 2021. Hal ini seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat. Adapun waktu dispensasi yang diberikan sekitar 7 hari.

"Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ungkap Sambodo kepada wartawan, Jumat (2/7/2021) sore.

Menurut Sambodo, kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.

"Ini untuk mengurangi antrian (kerumunan perpanjangan SIM)," ujarnya.

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru. Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih melakukan pembahasan.

"Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tukasnya.

"Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT