test

News

Sabtu, 3 Juli 2021 09:20 WIB

DPR Minta BPOM Edukasi Masyarakat Terkait Obat Covid-19 Ivermectin

Editor: Ferro Maulana

Anggota DPR Rahmad Handoyo. (Foto: DPR)

PMJ NEWS -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan uji klinis terhadap penggunaan obat ivermectin untuk pengobatan Covid-19.

BPOM kembali menegaskan bahwa ivermectin termasuk obat keras serta penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.

Berkenaan hal di atas Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta BPOM untuk mengedukasi masyarakat. Terkait ivermectin ini merupakan obat keras, sehingga peredaran dan penggunaannya pun tidak bisa sembarangan.

"Memang benar adanya bahwa obat ivermectin ini obat keras dan harus dalam pengawasan dokter. Dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter," tutur Rahmad kepada wartawan.

Ivermectin. (Foto: Dok Net)
Ivermectin. (Foto: Dok Net)

Di kesempatan yang sama, Rahmad pun mengapresiasi BPOM telah mengeluarkan izin penelitian untuk ivermectin sebagai obat Covid-19. Tentu dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dokter. Di beberapa negara obat tersebut manjur sebagai obat Covid-19.

Menurutnya, berita ini menjadi kabar baik bagi seluruh bangsa dan umat ada harapan menghadapi Covid-19.

"Itu kita bedakan dulu bahwa obat itu menjadi salah satu terapi dalam melawan Covid-19 dan jurnal-jurnal juga sudah menunjukkan keberhasilan," ungkapnya.

Meski begitu, Rahmad melihat persoalan ini menjadi dilematis, saat kabar di media sosial (medsos) dan juga pemberitaan di media sudah menimbulkan euforia di masyarakat.

Sehingga masyarakat ingin mendapatkan ivermectin sebagai obat Covid-19.

Pada akhirnya terjadi pelanggaran dan obat itu diperjualbelikan secara bebas.

"Kan tidak boleh obat keras dijualbelikan di medsos atau marketplace. Apalagi di apotek harganya jauh di atas harga perkiraan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT