test

News

Senin, 28 Juni 2021 17:05 WIB

BPOM Tunjuk Delapan RS untuk Uji Klinik Ivermectin Sebagai Obat Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Kepala BPOM Penny K Lukito. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui pelaksanaan uji klinis untuk Ivermectin sebagai obat covid-19. Rencananya uji klinis ini akan dilakukan di delapan rumah sakit.

"Kesempatan ini untuk memberikan keterangan berkaitan dengan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) yang akan menjadi obat Covid-19," jelas Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube BPOM, Senin (28/6/2021).

Dia menambahkan, Badan POM saat ini telah menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK).

Penny menngingatkan obat Ivermectin ini merupakan jenis obat keras yang harus menggunakan resep dokter. Sebelumnya, BPOM sudah memberikan izin edar untuk Ivermectin sebagai obat cacing.

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Penny menyebut persetujuan uji klinik ini diberikan BPOM dengan pertimbangan publikasi beberapa uji klinik yang sudah dilakukan sejumlah negara lain terkait pemakaian Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Berikut daftar delapan rumah sakit di Indonesia yang ditunjuk untuk melakukan uji klinik obat Ivermectin:

- RS Persahabatan Jakarta
- RSPI Sulianto Saroso Jakarta
- RSUD Dr. Soedarso Pontianak
- RS Adam Malik Medan
- RSPAD Gatot Subroto
- RS AU Dr. Esnawan Antariksa
- RS Suyoto Jakarta
- RSD Wisma Atlet Jakarta

BERITA TERKAIT