test

News

Jumat, 2 Juli 2021 11:50 WIB

Mulai Besok, Batas Maksimal Penumpang LRT Tidak Boleh Lebih dari 25 Persen

Editor: Ferro Maulana

Penumpang LRT. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pemerintah akhirnya menerapkan kebijakan PPKM darurat yang siap dimulai besok Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) untuk menekan laju penularan serta penyebaran Covid-19.

Selama kebijakan PPKM darurat itu, sektor transportasi diwajibkan menjaga kapasitas maksimal.

Corporate Communication Manager PT LRT Jakarta Kurniati menjelaskan batas maksimal penumpang LRT tidak boleh melebihi 25 persen.

"Pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas normal 135 orang per kereta menjadi 30 orang per kereta, atau kurang dari 25 persen kapasitas," tutur Kurniati menegaskan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Meski begitu, Kurniati menuturkan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Melansir dari dokumen resmi pemerintah soal Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat terhadap PPKM Darurat Jawa Bali, Kamis (1/7/2021).

Terdapat, beberapa cakupan dalam pengetatan aktivitas, salah satunya berkenaan transportasi.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi -konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental- diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemerintah juga memberlakukan 100 persen work from Home untuk sektor non essential. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT