test

News

Kamis, 1 Juli 2021 09:53 WIB

Pencairan Insentif 97 Ribu Tenaga Kesehatan Akan Dipercepat Oleh Kemenkes

Editor: Fitriawan Ginting

Tenaga Kesehatan bersama Polri lakukan swab ke masyarakat. (Foto : Dok PMJ).

PMJ NEWS - Tenaga kesehatan (Nakes) menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19. Untuk itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan terus berupaya mempercepat pencairan insentif bagi 97 ribu nakes.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri mengungkapkan, lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar.

“Insentif nakes merupakan hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya di laman resmi Kemenkes, Kamis (1/7/2021).

Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nakes, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.

Trisa menambahkan, upaya percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah. Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

BERITA TERKAIT