test

News

Sabtu, 25 Juli 2020 19:15 WIB

Pemerintah Siap Berikan Insentif ke Pekerja dan Industri Media, Ini Tujuh Poin Pentingnya

Editor: Ferro Maulana

Industri media. (Foto: PMJ/ Ilustrasi / Dok Net).

PMJ - Dewan Pers menjelaskan bahwa pemerintah siap memberikan sejumlah insentif ke pekerja dan industri media demi membantu mereka menghadapi tekanan keuangan dari dampak Covid-19.

Ketua Dewan Pers M. Nuh menerangkan kepastian pemberian insentif disampaikan Menteri keuangan Sri Mulyani dalam pertemuan virtual dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Dewan Pers dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional, baru-baru ini.

"Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi," ujar Nuh, di Jakarta, Sabtu (25/07/2020) .

"Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19," katanya lagi.

Adapun poin-poin yang disampaikan pemerintah dalam pertemuan tersebut, sebagai berikut.

Pertama, Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72/2020 akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.

Kedua, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan siap mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

Ketiga, Pemerintah akan menangguhkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya melalui Keppres.

Keempat, Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

Kelima, Pemerintah memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

Keenam, Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

Ketujuh, Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat (ILM), kepada media lokal. (DBS/ FER).

BERITA TERKAIT